Aturan Perjalanan 250 KM Wajib PCR Dicabut , Perjalanan Darat Jarak Jauh Cukup Antigen

- Rabu, 3 November 2021 | 09:26 WIB
Petugas melakukan tes PCR kepada warga (Ilustrasi/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas melakukan tes PCR kepada warga (Ilustrasi/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan perjalanan menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Aturan perjalanan darat jarak jauh hingga 250 km yang wajib PCR atau antigen dihapus. Tak ada lagi batas minimal perjalanan.

Dalam Surat Edaran terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu (3/11/2021).

Sementara, untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Untuk kapasitas penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan, maksimal 70% untuk daerah PPKM Level 3 dan 2, serta maksimal 100% untuk daerah PPKM Level 1. Warga diimbau tetap menjaga prokes dan memakai masker.

"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," tuturnya.

Dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 ini, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya, yaitu:

a) Wajib antigen yang berlaku maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan sudah divaksin lengkap.

b) Wajib antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam dan sudah vaksin pertama.

c) Wajib antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam jika belum divaksin.

d) Bagi yang belum divaksin akan diarahkan untuk mendapatkan vaksinasi jika tersedia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X