Staf Presiden Desak Polisi Buka Lagi Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:54 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita (Pexels/RODNAE Production)
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita (Pexels/RODNAE Production)

Kantor Staf Presiden (KSP) meminta kepolisian membuka lagi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 lalu.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan meski kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya, namun pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan ulang.

"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," kata Jaleswari dalam keterangan resmi, Jumat (8/10/2021).

Jaleswari menegaskan kasus perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sangat tidak memberikan toleransi terhadap predator seksual anak. Hal itu dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," ujar Jaleswari.

Dia menambahkan walaupun korban merupakan anak-anak, namun suara korban tetap harus didengarkan dan perhatikan dengan saksama.

"Termasuk suara ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," kata Jaleswari.

Seperti diketahui, publik tengah menyoroti pemberitaan mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Polres Luwu Timur menyebut bahwa cerita yang beredar tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

Polres Luwu Timur mengatakan bahwa kasus tersebut masih belum cukup bukti. Dalam klarifikasi itu juga disebutkan bahwa tidak ditemukannya kelainan pada alat kelamin korban dan tidak ada tanda trauma pada ketiga anak perempuan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X