Sopir Truk Sebabkan Kecelakaan di Balikpapan Jadi Tersangka!

- Jumat, 21 Januari 2022 | 15:37 WIB
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (ANTARA/HO/Novi A/pras)
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (ANTARA/HO/Novi A/pras)

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Balikpapan pagi tadi. Pasalnya, sopir truk tronton yang sebabkan kecelakaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Kombes Yusuf menyebut sang sopir dikenakan pasal berlapis. Pengenaan pasal berlapis lantaran kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Kita gunakan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kita dijunctokan dengan Pasal 359 terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," beber Yusuf.

BACA JUGA: Usut Kecelakaan Maut Balikpapan, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di sebuah traffic light atau lampu merah di kawasan Muara Kapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pagi tadi. Kecelakaan itu pun juga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pengendara berhenti karena sedang menunggu lampu merah. Sejurus kemudian, sebuah truk tronton tampak melaju dengan kencang.

Sebanyak empat orang yang tewas akibat kecelakaan ini, satu orang kritis hingga belasan orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Polisi sendiri menduga kecelakaan akibat rem truk yang blong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X