Kurir Barang Diduga Jadi Provokator Tawuran, Celurit, Pedang dan Stik Golf Jadi Barbuk

- Selasa, 4 Januari 2022 | 18:36 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi tawuran pelajar (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jajaran Polsek Tambora menangkap seorang kurir barang berinisial MA (19) lantaran diduga menjadi provokator aksi tawuran pada Minggu (2/1/2022).

Seperti dilansir ANTARA, Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan pihaknya menangkap MA di kediamannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Kita amankan seorang provokator tawuran yang sering beraksi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Senin (3/1/2022)," ujar Faruk, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Aksi provokasi itu bermula ketika MA bertemu dengan rekannya berinisial AA di kawasan Tebet usai bekerja mengantar barang dari Depok.

Dalam pertemuan tersebut, MA mengajak AA untuk melakukan aksi tawuran dengan menyerang kelompok pemuda di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Polres Jakbar Razia Narkoba di Komplek di Cengkareng, Ini Hasilnya

Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari.

Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut. Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA.

Saat MA ditangkap di rumahnya, polisi juga mendapati beberapa barang bukti senjata seperti celurit, pedang dan stik golf.

MA pun mengakui, barang bukti tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X