Kadishub DKI Klaim Seluruh Pengemudi Ojol Sudah Miliki STRP

- Rabu, 14 Juli 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol. (INDOZONE).
Ilustrasi pengemudi ojol. (INDOZONE).

Seluruh pengemudi ojek online (ojol) disebut telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal tersebut diklaim oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan, STRP tersebut sudah diajukan secara kolektif oleh masing-masing perusahaan aplikasi ojol, diantaranya Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee.

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," ucap Syafrin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, STRP bagi pengemudi ojol tersebut telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," terangnya.

Baca Juga: Dua Wanita Pengutil Berbusana Agamais di Toko, Masukkan Curian ke BH dan CD, Bajunya Mirip

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan terkait pengemudi ojol harus memiliki STRP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 282/2021.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 9 Juli 2021 itu disebutkan bahwa pengemudi transportasi dari wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

Selain bagi pengemudi ojol, seluruh pekerja di sektor esensial dan kritikal juga harus memiliki STRP bila ingin bepergian atau mengakses transportasi publik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X