Lagi, Polda Metro Segel Bar di Kemang karena Langgar Jam Operasional

- Selasa, 8 Februari 2022 | 12:41 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menyegel Apollo Bar and Lounge yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menyegel Apollo Bar and Lounge yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar patroli terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk pelanggaran jam operasional. Dalam patroli ini, polisi menyegel satu bar yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Patroli ini digelar pada Senin, 7 Februari 2022 malam hingga Selasa, 8 Februari pagi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ada sebanyak tiga tempat yang menjadi lokasi sidak polisi.

Ketiga tempat tersebut yakni Second Floor Bar & Club, Venue Bar & Lounge dan Nu China Bar & Lounge. Dari sidak tersebut, hanya satu tempat yang disegel.

"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA: Manajer Kafe yang Disegel Polda Metro Ternyata Kabur saat akan Diperiksa Polisi

Lokasi yang disegel yakni Second Floor Bar & Club. Tempat tersebut disegel lantaran melanggar jam operasional.

"Dilakukan pengecekan oleh petugas ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional buka di atas pukul 00.00 WIB," pungkas Mukti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X