Alasan di Balik Penyegelan SDN Kiarapayung: Pemkab Tangerang Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:34 WIB
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel ahli waris lahan (Antara)
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel ahli waris lahan (Antara)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris lahan tempat berdirinya SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.

Ahli waris lahan, Muhidin mengatakan sejak gugatan di di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, pihaknya memenangkan hak atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah.

"Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata Muhidin.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemkab Tangerang diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris. Namun hal itu tak kunjung dilakukan hingga saat ini.

"Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut.

"Kalau kami menuntut agar pemda melakukan ganti rugi, karena sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X