Bule di Bali yang Lukis Masker di Wajah untuk Kelabui Satpam, Klarifikasi dan Minta Maaf

- Senin, 26 April 2021 | 12:03 WIB
Bule bikin prank lukis masker di wajah (Istimewa)
Bule bikin prank lukis masker di wajah (Istimewa)

Beberapa waktu lalu, aksi prank dua orang bule di Bali yang melukis masker di wajah, menuai kritikan pedas netizen. Pasangan tersebut bernama Josh Paler Lin (@joshpalerlin) dan Lisha (@lisha0902).

Kini, keduanya meminta maaf atas video mengelabui satpam dengan masker lukis tersebut.

"Saya Josh Paler Lin dan saya Lea Se (Lisha), kami ingin meminta maaf atas video yang saya buat," ucap keduanya dalam video klarifikasi dan permintaan maaf.

Mereka berdua mengklaim tidak bermaksud mengajak orang agar tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Dengan dalih "content creator", mereka merasa berhak menghibur orang, sekalipun melanggar peraturan.

"Video tersebut dibuat sama sekali tidak untuk tidak menghormati ataupun mengajak orang lain untuk tidak mengenakan masker. Saya hanya mencoba untuk menghibur karena saya sendiri adalah seorang konten creator di mana pekerjaan saya adalah untuk menghibur orang. Namun, saya tidak menyangka apa yang saya lakukan mendapat respons yang kurang baik dari para netizen yang menimbulkan suatu keresahan," ujar Josh.

Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan kini mengimbau warga Bali agar tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi Covid-19 cepat berlalu.

Sayangnya, meski netizen banyak yang menuntut pasangan ini dideportasi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Josh dan Lisha tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kami sudah menemukan yang bersangkutan dan kami ingin memastikan kesalahan tersebut. Karena ini negara hukum dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum, di satu sisi bahwa dari yang bersangkutan itu tidak ditemukan ada pelanggaran keimigrasian," kata Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).

Aturan yang bisa ditegakkan terkait kedua bule tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X