Masih Bandel Langgar PPKM Level 3, Polisi Bubarkan Kerumunan di 3 Kafe di Jaksel

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 09:13 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menegur manajer kafe Kopi Koboy (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menegur manajer kafe Kopi Koboy (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan di tiga kafe di Jakarta Selatan yang beroperasi melewati batas jam operasional yang diizinkan selama PPKM level 3 di DKI Jakarta, Jumat (1/10/2021) malam.

Ketiga kafe tersebut yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

"Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (2/10/2021).

Namun, polisi hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe, tidak menutup sementara ketiga kafe tersebut.

Hanya saja, di Kopi Koboy petugas menyita minuman beralkohol lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," ujarnya. 

Mukti menegaskan polisi akan terus menggelar operasi serupa setiap hari dan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada kafe nakal yang beroperasi melampaui jam operasional yang diperkenankan pada PPKM.

"Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kita setiap hari akan operasi terus," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X