Bareskrim Gerebek 2 Pabrik Pembuat Obat Keras di DIY

- Senin, 27 September 2021 | 17:05 WIB
Bareskrim temukan 2 pabrik obat keras di DIY. (Dok. Istimewa)
Bareskrim temukan 2 pabrik obat keras di DIY. (Dok. Istimewa)

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Temuan ini merupakan buntut pengusutan kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus ini terungkap diawali saat polisi menyelidiki peredaran bebas obat keras. Polisi menyelidiki peredaran obat keras yang terjadi di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

Dari penyidikan ini, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku. Mereka berperan mengedarkan obat tersebut.

"Mereka ini tidak memiliki izin tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L," kata Komjen Agus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Obat-obat ini disebut Agus dapat menimbulkan efek depresi, sulit konsentrasi, mudah marah, kesulitan berjalan, kejang-kejang, cemas hingga halusinasi.

Dikembangkan, dari keterangan salah satu pelaku mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah DIY. Dalam kesempatan yang sama, Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut pihaknya langsung bergerak menuju wilayah DIY.

"Penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta," kata Krisno.

BACA JUGA: Malam Ini Golkar Gelar Rapat Pleno, Putuskan Pengganti Azis Syamsuddin di Pimpinan DPR

Disana, polisi mengamankan satu orang dan kembali melakukan pengembangan lagi. Ternyata, ada satu gudang atau pabrik pembuat obat keras di DIY yang kembali digerebek oleh polisi.

Polisi pun menangkap pelaku bernama Daud dan Joko yang merupakan pemilik dua tempat ini serta mengamamkan barang buktinya. Hingga saat ini, Bareskrim sendiri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X