PPKM Mikro Akan Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021 di 30 Provinsi

- Senin, 10 Mei 2021 | 18:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yaitu mulai 18 sampai 31 Mei 2021.

PPKM Mikro akan diperpanjang mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Cakupan wilayahnya tetap sama di 30 provinsi dan jenis pembatasan kegiatan masyarakat juga masih tetap sama,” kata Airlangga seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini nantinya menekankan pada evaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya dan 3T sehingga akan dilakukan monitoring dan evaluasi kasus COVID-19 pada masa peniadaan mudik dan pasca mudik.

Airlangga tak memungkiri bahwa adanya momentum Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menyebabkan mobilitas penduduk nasional mengalami tren kenaikan sejak tujuh hari terakhir pada awal Mei 2021.

BACA JUGA: Pemuda di Jaktim Meninggal Usai Disuntik AstraZeneca, Anies Ngadu ke Wamenkes

Tiga provinsi yang mengandalkan pariwisata dengan mobilitas terendah yaitu Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau sedangkan tiga provinsi lain dengan mobilitas tertinggi yakni Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, ia menuturkan tingkat kasus aktif dan kesembuhan di Indonesia masih lebih baik daripada global yaitu per 9 Mei 2021 tercatat 98.395 kasus dan tingkat kesembuhan 1.568.277 kasus.

Sementara untuk tingkat kematian sebesar 47.012 kasus atau 2,7 persen dari total kasus global dan masih lebih tinggi daripada persentase global 2,08 persen.

Airlangga menjelaskan penyebabnya antara lain adalah masih ada 11 provinsi dari 30 provinsi pelaksana PPKM Mikro yang mengalami tren kenaikan tambahan konfirmasi harian.

Selanjutnya juga ada lima provinsi dengan tren kenaikan cukup tajam yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat.

Kenaikan tren tambahan konfirmasi kasus harian menyebabkan tujuh provinsi mempunyai Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 50 persen per 8 Mei 2021 yaitu di Sumatera Utara 63,4 persen, Riau 59,1 persen, dan Kepulauan Riau 59,9 persen.

Kemudian Sumatera Selatan 56,6 persen, Jambi 56,2 persen, Lampung 50,8 persen dan Kalimantan Barat 50,6 persen.

“Sebagian besar provinsi di Sumatera mempunyai BOR tinggi terutama tempat pemasukan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” katanya.

Selain itu, BOR di RS Wisma Atlet Kemayoran juga sudah mencapai persentase cukup rendah yaitu 21,47 persen atau hanya terisi 1.287 tempat tidur (TT) dari kapasitas sebanyak 5.994 TT.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X