Legislator Mundur Ketika Pilkada, Jangan Hambat Putra Terbaik Daerah

- Senin, 18 November 2019 | 13:34 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina (Instagram/nevizuairina)
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina (Instagram/nevizuairina)

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menganggap, regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menghambat peran serta putra terbaik daerah yang telah menjadi legislator turut serta berkompetisi menjadi kepala daerah.

Nevi menganggap bahwa legislator yang terdiri dari anggota DPRD Kota/kabupaten, DPRD Propinsi, DPD RI dan DPR RI harus mundur ketika hendak maju sebagai kontestan kepala daerah, akan mengurangi kualitas seleksi awal pada bursa pencalonan karena akan banyak pertimbangan para legislator akan absen pada kontestasi kepala daerah tersebut.  

Padahal, para legislator ini sudah memiliki langkah awal seleksi alam secara kualitas keterpilihan dengan kekuatan basis masa dan integritas di masyarakat, sehingga mereka dapat dipercaya masyarakat mewakili daerahnya duduk sebagai legislator. 

"Saat ini beberapa upaya sudah dilakukan untuk merubah regulasi legislator tidak perlu mundur, yang sebelumnya aturan tersebut pernah diperjuangkan di MK, namun tertolak oleh MK pada 28 November 2017 lalu. Upaya dari seluruh kabupaten kota yang tergabung pada asosiasi caleg sudah mulai gencar. Tinggal kesepakatan DPR dan pemerintah untuk merumuskan kembali regulasi aturan pencalonan kepala daerah ini sebagai pengganti aturan lama yang memaksa legislator yang berkeras maju pilkada harus mundur," ujar Nevi di Jakarta, Senin (18/11). 

Politisi PKS ini berpendapat, pertimbangan yang sudah sering disampaikan oleh berbagai pihak yakni jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga jika ada anggota DPRD/DPD/DPR RI yang maju pilkada tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri. 

"Saat kampanye mereka cukup cuti tanpa menerima gaji dan segala tunjangan yang menjadi hak kedewanan. Negara ini perlu membuka ruang yang luas bagi anak bangsa, untuk mengambil peran memimpin sekaligus melayani masyarakat di daerah, siapapun mereka dengan tidak mempersulit dengan aturan yang ada," katanya. 

Ia menambahkan, kepala daerah atau petahana yang akan maju sebagai kepala daerah cukup cuti saja. Regulasi ini sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat 1 pasal 303 UU no. 7 tahun 2017 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. 

"Ini wajar, karena petahana kepala daerah mesti cuti dengan maksud pemerintahan yang ditinggalkan selama masa kampanye tetap berjalan karena terjadi kekosongan pemerintahan.  Tetapi bila anggota Dewan atau legilslator, bahkan tidak memerlukan cuti oleh sebab tugas yang dijalankan adalah kolektif dimana keberadaanya sangat memungkinkan dapat digantikan oleh yang lain kecuali ketika ada pengambilan keputusan penting di forum paripurna," tuturnya. 

"Saya berharap, pemerintah dan DPR mampu menyelesaikan revisi regulasi tentang pilkada ini sebelum berlangsungnya masa pelaksanaan pilkada serentak 2020," imbuhnya. 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X