KontraS: Praktik Hukuman Mati di Indonesia Sudah Tidak Relevan

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:21 WIB
ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa adanya hukuman mati di Indonesia sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Negara sesungguhnya menjamin hak hidup atas masyarakatnya. Praktik hukuman mati sudah tidak lagi relevan diterapkan," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani di Malang, Jawa Timur, Selasa (15/10).

Menurut dia, kejahatan narkotika dan terorisme merupakan kejahatan yang harus dikutuk dan tidak bisa ditoleransi. Namun, dengan memberikan hukuman mati terhadap pelaku, ia menilai belum bisa menurunkan angka kejahatan yang ada.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memastikan para terpidana mati yang ada di Indonesia tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pada saat para terpidana berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, lanjut Yati, negara-negara di dunia tengah menghapus praktik-praktik hukuman mati. Kalaupun ada beberapa yang masih menetapkan hukuman mati tersebut, biasanya masih diberikan mekanisme pengawasan ketat.

"Mereka memiliki mekanisme 'safeguard'. Seperti akses terhadap pengacara yang kuat, penerjemah, termasuk soal kesehatan," kata Yati.

Berdasarkan data dari KontraS, tindak pidana di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati didominasi oleh kasus narkotika dan pembunuhan. Tercatat, ada 188 tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman mati, dan 73 lainnya pada kasus pembunuhan. Sedangkan kasus lainnya adalah perampokan, pencurian, terorisme, dan kesusilaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X