2 Tahun Berlalu, KPK Harapkan Tim Teknis Usut Tuntas Penyerangan Novel

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 10:25 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dua tahun lebih penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan berlalu, namun hingga kini belum ada titik terang atas kasus tersebut. Tepatnya pada 11 April 2017, Novel diserang oleh dua orang pengendara sepeda motor usai melaksanakan Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras pada kedua mata Novel, sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Melihat hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, tim teknis yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang saat subuh tersebut, tetapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

"Itu yang kami harapkan karena sudah ratusan hari lebih ya, lebih 800 hari sejak Novel diserang selepas Shalat Subuh sekitar dua tahun lalu," sambungnya.

Febri percaya bahwa nantinya tim teknis dari Polri akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Febri mengatakan bahwa penemuan pelaku adalah hal yang sangat diharapkan.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

"Ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kami harapkan sampai saat ini, kan Presiden bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada Presiden terkait penanganan perkara tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap Novel. Hal ini menurut Moeldoko sejalan dengan kebiasaan Presiden Jokowi yang selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang diperintahkannya.

Pada 19 Juli 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Artinya tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau hari ini.

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya," ujar Moeldoko.

Pada 17 Juli 2019, TPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terkait dengan keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut. Mereka kemudian membentuk sebuah tim teknis berkemampuan spesifik.

Kemudian Kapolri membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat dari TPF. Tim ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X