Berkaca dari Tragedi Itaewon, Pimpinan DPR Ingatkan Penyelenggara Acara Harus Taati Aturan

- Senin, 31 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Tim penyelamat tengah membantu menyelamatkan puluhan orang terluka akibat terinjak-injak saat festival Halloween di Itaewon, Seoul, Korea Selatan. (Reuters/Kim Hong-ji)
Tim penyelamat tengah membantu menyelamatkan puluhan orang terluka akibat terinjak-injak saat festival Halloween di Itaewon, Seoul, Korea Selatan. (Reuters/Kim Hong-ji)

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyampaikan belasungkawa atas tragedi dalam perayaan Halloween Itaewon di Korea Selatan yang menimbulkan banyak korban. Akibat tragedi tersebut sebanyak 154 orang meninggal dunia, dan 76 mengalami luka-luka.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh pihak untuk lebih memperhatikan kerumunan massa pada kegiatan-kegiatan yang mulai ramai usai kondisi pandemi Covid-19 membaik.

“Atas nama DPR RI, saya menyampaikan duka mendalam atas tragedi yang terjadi di Itaewon, khususnya kepada seluruh warga Korea Selatan,” kata Puan di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Mengenal Itaewon, Kawasan Multikultural yang Jadi Tempat Tragedi Halloween

Puan juga menyoriti perihal dua orang WNI diketahui ikut menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut. Puan meminta KBRI Seoul terus memantau perkembangan tragedi perayaan Halloween Itaewon selama beberapa waktu ke depan.

“KBRI di Seoul dapat membuka posko pengaduan untuk WNI yang kehilangan teman maupun kerabatnya. Kita berharap agar korban tragedi Halloween Itaewon tidak kembali bertambah, termasuk dari warga Indonesia,” imbuh Puan.

Baca Juga: KBRI: 2 WNI Jadi Korban Luka Imbas Tragedi Halloween di Itaewon

Mengacu dari peristiwa tersebut, Puan mengingatkan kepada seluruh pihak untuk lebih memperhatikan kerumunan massa pada kegiatan-kegiatan yang mulai ramai usai kondisi pandemi Covid-19 membaik.

Politisi PDIP ini berujar alangkah baiknya penyelenggara acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang di Indonesia belajar dari peristiwa di Itaewon, apalagi beberapa waktu lalu ada konser musik yang dihentikan akibat tidak kondusif.

“Panitia penyelenggara acara hiburan harus tertib dan sesuai aturan. Penjualan tiket tidak boleh melebihi kapasitas tempat acara,” jelasnya.

Puan juga mengingatkan penyelenggara acara agar menyediakan fasilitas pendukung, khususnya terkait P3K. Selain itu penyelenggara acara pun perlu mengantisipasi terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan korban.

“Pengamanan ketat di setiap acara yang ada kerumunan massa mutlak dilakukan dengan terus memperhatikan dinamika lapangan,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini menegaskan, tidak ada yang boleh abai terhadap protokol keamanan dan keselamatan di setiap acara. Terutama, kata Puan, pada acara-acara hiburan yang menempatkan banyak orang di satu lokasi.

“Tapi Euforia kerumuman massa pasca-Covid harus jadi perhatian. Kita tidak ingin ada nyawa melayang atau korban apapun sehingga kewaspadaan dari masyarakat sendiri juga menjadi kunci,” ucap Puan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X