Saksi Sebut Tindakan Baiquni Salin Isi DVR CCTV Komplek Polri Adalah Perbuatan yang Sah

- Kamis, 1 Desember 2022 | 17:37 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau

Wakaden C pada Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara obstruction of justice penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa di antaranya Baiquni Wibowo, Kamis (1/12/2022).

Dalam kesaksiannya Radite mengungkapkan, bahwa tindakan Baiquni Wibowo yang menyalin atau mengcopy isi DVR CCTV adalah tindakan yang sah.

Awalnya, majelis hakim menggali keterangan Radite soal benar atau tidaknya tindakan Baiquni yang menyalin data-data di dalam DVR pada CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni: Hakim Tak Pertimbangkan Pemeriksaan Administrasi di PTUN

“Setau saudara apakah tindakan Baiquni yang menyalin data-data yang di dalam DVR itu, setau saudara sudah benar atau tidak ?," tanya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

“Yang bolehkan pejabat pengemban fungsi paminal,” jawab Radite.

“Tidak boleh sembarang orang ?,” tanya hakim memastikan.

“Tidak boleh yang mulia,” ucap Radite.

“Ada yang menunjuknya, menugaskan?,” cecar hakim.

“Ada yang menugaskan,” ungkap Radite.

“Siapa yang menugaskan?,” tanya hakim.

“Karopaminal,” jawab Radite.

“Lisan atau tertulis? tanya hakim menegaskan.

“Tertulis,” jawab Radite.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X