Jadi Tersangka, Kapolri Pastikan Irjen Ferdy Sambo Ditahan!

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 00:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jadi tersangka, Irjen Sambo sendiri dipastikan akan ditahan di sel tahanan.

"Terkait posisi Irjen FS dipastikan di Rutan Brimob. Setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Untuk lokasi penahanan Irjen Sambo, Kapolri mengungkap akan diputuskan Timsus sesuai memeriksa Irjen Sambo sebagai tersangka.

"Nanti diputuskan tim apakah ditahan nanti diputuskan tim apakah ditahan di Rutan Brimob atau yang lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," beber Sigit.

BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Misteri, Istrinya Terus Diperiksa

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangkanya tidak lain adalah Irjen Sambo sendiri. Irjen Sambo berperan menyuruh menembak Brigadir J hingga membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak disana.

Dia juga berperan menembak tembok-tembok rumah menggunakan senjata milik Brigadir J agar terlihat seolah-olah terjadi baku tembak. Irjen Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X