Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari, Partai Buruh Meradang

- Selasa, 3 Januari 2023 | 11:15 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Partai Buruh meradang terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengenai kebijakan minimal libur satu hari dalam sepekan atau enam hari kerja.

"Itu kan membuat respons netizen khususnya para buruh jadi meradang ya karena Perppu nomor 2 tahun 2022 ini," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat mengelar konferensi pers, Senin (2/1/2023) malam.

Said menyatakan, pemerintah membuat kecerobohan dalam memuat aturan di Perppu Ciptaker. Sehingga membuat aturan tersebut kontradiktif dengan pasal lain yang mengatur jam kerja dan cuti tahunan.

"Kecerobohan pembuat Perppu ini lah, yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," sambung Said.

Said juga mencontohkan, dalam salah satu pasal Perppu Ciptaker yang mengatur jam maksimal kerja selama 40 jam seminggu. Sedangkan dalam pasal lain mengatur jam kerja sehari delapan jam.

"Prinsipnya dalam seminggu 40 jam, kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam sepekan, itu jam kerja. Demikian Jadi ada yang 5 hari kerja dengan demikian ada yang 6 hari kerja," lanjut dia.

Sehingga Said menduga pasal yang ada dalam Perppu Ciptaker tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaa, yang menyebabkan aturan libur satu hari dalam satu pekan kontradiktif dengan aturan cuti satu tahun dengan jumlah 12 hari.

"Kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker nggak dilibatkan (dalam menyusun Perppu Ciptaker) dugaan saya," sebut Said.

Oleh karena itu, menurutnya bila Kementerian Ketenagakerjaan dilibatkan tidak akan terjadi kontradiktif salah satu pasal dengan pasal yang lainnya.

“Karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, engga akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga," terang Said.

Selain itu, Said menduga yang membuat Perppu Citpaker tidak memiliki kepedulian terhadap para buruh. Karena tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun isi Perppu Ciptaker. 

Baca Juga: Heboh! Muncul Aliran Sesat 'Bab Kesucian', Pengikutnya Dilarang Makan Ikan dan Susu

"Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja ini orang yang sama nampaknya, orang yang sama tidak memliki kepeduliaan terhadap ketenagakerjaan, duugaan tidak melibatkan Kemenaker, dugaan ya ini," kata Said.

Ia pun menyatakan sikap Partai Buruh, yang melonak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sehingga Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X