Ironi! Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Diusir Warga dan Dikeluarkan Sekolah

- Selasa, 10 Januari 2023 | 14:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Pikisuperstar)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Pikisuperstar)

Seorang bocah perempuan hamil 8 bulan akibat kekerasan seksual yang dialamainya di Kota Binjai, Sumatera Utara. Ironinya, dia diusir oleh warga dan dikeluarkan oleh sekolah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga saat menemui Bunga (bukan nama sebenarnya), meminta keterangan dari orang tua dan pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban.

Baca Juga: Anggota Polres Pamekasan Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Istrinya Dijual Ke Polisi

Selain itu, Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Menindaklanjuti kunjungan ini, minggu depan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi lintas pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan siapa berbuat apa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing karena Pemerintah Pusat tentu tidak bisa bergerak sendirian untuk menangani kasus ini,” tuturnya melansir laman KemenPPPA, Selasa (10/1/2023). 

“Penyelesaian kasus kekerasan seksual, terutama korbannya masih berusia anak membutuhkan sinergi lintas pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas perlindungan," tambah Menteri Bintang.

Dibawa ke Rumah Aman

Berdasarkan kesepakatan bersama, beberapa waktu ke depan korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai.

-
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menemui bocah 12 tahun yang hamil di Binjai. (Dok. KemenPPPA)

 

Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja yang kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial. 

"Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman," kata Bintang Puspayoga.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan terbaik bagi korban. 

"Dikarenakan korban masih berusia anak, sehingga ia belum memahami secara optimal bagaimana cara mengasuh dirinya sendiri dan apa yang harus dilakukan dalam proses kehamilannya. Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban karena sejatinya anak harus diasuh, bukan mengasuh," tutur Menteri PPPA.

Diusir Warga dan Dikeluarkan Sekolah

Lebih lanjut, Menteri PPPA pun mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

"Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ujar Menteri PPPA.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X