KPK Tahan Liem Sin Tiong Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:26 WIB
KPK tahan Liem Sin Tiong tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK tahan Liem Sin Tiong tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pihak swasta bernama Liem Sin Tiong. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Perkara ini hasil pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, dan kawan-kawan. Penetapan tersangka terhadap Liem juga merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan terdakwa Tagop Cs.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Liem ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

-
KPK tahan Liem Sin Tiong tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun!

“Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik menahan LST (Liem Sin Tiong) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

KPK Beberkan Kronologi Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Asep mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2015 saat Pemkab Buru Selatan mengumumkan ada paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Proyek itu di antaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

KPK menduga Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, Tagop Sudarsono Soulisa, secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU, untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan. Padahal, proses pengadaan belum dilaksanakan.

Kemudian, Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana bersama Liem bersepakat mengirimkan uang Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang itu dikirim melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman, yang merupakan orang kepercayaan Tagop, dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang,” tutur Asep.

“Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Liem langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS (Tagop),” sambungnya.

Selanjutnya pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Liem diduga melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Rynhard Kasman.

“Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai,” beber Asep.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Tersangka, KPK Bakal Panggil sang Istri!

Asep menyampaikan, uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Liem melalui Johny, diduga digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sekitar Rp400 juta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X