INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai di lembaga pemerintahan, melakukan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 H atau tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden melalui surat resmi kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga lainnya.
Perintah Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama. Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengonfirmasi keberadaan surat tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Marhaban Ya Ramadan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Ada tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: Wasit Liga Inggris Diizinkan Hentikan Laga Sementara di Waktu Berbuka Puasa
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Artikel Menarik Lainnya:
- PMSL SEA Spring 2023 Bergulir, Indonesia Kirimkan 6 Tim Esports Rebut Gelar Juara
- Gokil! Indonesia Peringkat Satu dalam Komunitas Vtuber Terbesar Asia Tenggara
- Teknologi AI Bikin Foto Barack Obama dan Angela Merkel Liburan di Pantai, Real Banget!