Komisi Kode Etik pada hari ini sedang menggelar sidang etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang ini, Polri bakal mendengar kesaksian dari 14 orang.
"Hari ini sidang Komisi Kode Etik digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dedi menyebut sidang etik kali ini akan berjalan dengan waktu yang lama. Pasalnya, ada sebanyak 14 orang yang bakal memberikan kesaksiannya terkait Kombes Agus.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP. Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini," beber Dedi.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan yang Dialami Nyonya Sambo Siap Diproses Polri Jika Ada Bukti
Salah satu saksi yang bakal dihadirkan yakni bawahan dari Irjem Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Ada pula nama-nama perwira lain yang ikut menjadi saksi.
"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," kata Dedi.
Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini terus bergulir. Sejumlah nama perwira polisi juga terseret dalam ini.
Bahkan, sudah ada tujuh perwira polisi yang berstatus sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Sebagian dari mereka ada yang sudah melaksanakan sidang etik.