Soal Wacana Kampanye di Kampus, DPR: Mekanismenya Harus Diatur Tegas

- Kamis, 28 Juli 2022 | 02:42 WIB
Pejabat KPU dan Bawaslu melakukan rapat terkait Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pejabat KPU dan Bawaslu melakukan rapat terkait Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan gagasan atau wacana melakukan kampanye di lingkungan kampus boleh saja dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta Pemilu.

Hanya saja menurutnya, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus mesti ada sejumlah ketentuan dan mekanisme yang mesti dipenuhi dan diatur secara komprehensif. Termasuk adanya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilu. Sehingga, wacana tersebut tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Jangan sampai menimbulkan dinamika dan  memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Politisi PAN ini berkata, wacana berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan para civitas akademika.

Begitu diharapkan dapat dijadikan sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif kampus sebagai wahana yang baik untuk menguji kapasitas calon.

“Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi,” urai Guspardi.

Guspardi juga berujar jika kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Di mana edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J bakal Jadi Alat Bukti Polri

Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi. Di samping itu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi. Terutama dari pihak kampus maupun pemerintah.

“Harus di waspadai jangan sampai nantinya pemerintah melakukan intervensi. Karena Rektor itu kan diangkat oleh Menteri, sementara Menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi,” imbau Guspardi.

Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus.Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pemilu lain.

“Artinya, ranah kampanye di kampus diperbolehkan tapi ada kebijakan dari kampus bahwa yang boleh itu partai tertentu ini lah yang enggak boleh," tegas Guspardi.

Selain itu, Guspardi menilai wacana ini bisa dilakukan sepanjang ada jaminan tidak akan mengganggu kebebasan akademik dan identitas kampus.

“Makanya perlu mekanisme  yang jelas dan tegas serta komprehensif  untuk merealisasikan wacana kampanye di kampus ini," tandasnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X