Kooperatif Jadi Pertimbangan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

- Jumat, 29 Juli 2022 | 14:33 WIB
Roy Suryo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, tidak ditahan penyidik usai diperiksa ulang Polda Metro Jaya. Penahanan tidak dilakukan lantaran polisi menilai sikap Roy Suryo kooperatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

"Itu sudah pasti (tidak menghilangkan barang bukti), sudah pasti dia kooperatif. Kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan.

Zulpan menyebut penyidik Polda Metro Jaya sudah mempertimbangkan hal tersebut. Hasilnya, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga: Official Trailer Film ‘Mumun’ Rilis! Bikin Nostalgia Merindingnya

"Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas atas pertimbangan yang dimilikinya berkeyakinan tidak dilakukan penahanan," beber Zulpan.

Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, melalui akun media sosialnya. Buntutnya, Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus ini. Roy juga sempat diperiksa pada Jumat pekan lalu sebagai tersangka, namun Roy tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan karena kondisi kesehatanya yang menurun.

Pada Kamis, 28 Juli 2022, Roy kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani 9 jam lebih pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan Roy Suryo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X