Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan

- Senin, 1 Mei 2023 | 15:00 WIB
Bareskirm Mabes Polri resmi menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian pada Muhammadiyah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Bareskirm Mabes Polri resmi menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian pada Muhammadiyah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP). Ia akan berada di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, selaku tersangka dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan, tersangka AP ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian, yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Mangkir Lagi, Bareskrim Kini Cari Dito Mahendra

Tersangka AP sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/203). Ia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Baca Juga: Ratusan Kader Muhammadiyah Demo di Klaten Imbas Ujaran Kebencian Peneliti BRIN

AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X