Ganjil Genap di Jakarta Jadi 26 Titik, Ingat Taksi Online Tetap Kena

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 02:05 WIB
Polantas bersama Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polantas bersama Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta bertambah menjadi 26 titik. Polda Metro Jaya mengingatkan angkutan taksi online tetap terkena kebijakan ini.

"Ya (taksi online tetap kena gage)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menyebut persoalan taksi online masih harus digodok dengan stakeholder lainnya. Pasalnya, taksi online saat ini masih menggunakan pelat hitam yang artinya tetap terkena ganjil genap.

"Selama taksi online ini tidak menggunakan ciri-ciri khusus, sulit membedakannya dengan kendaraan pribadi. Mau tidak mau taksi online juga terkena ganjil genap kecuali taksi online ini mau merubah menjadi plat kuning. 

Tapi ini kebijakan yang akan dibicarakan di tingkat atas seperti Kementerian Perhubungan dan lain-lain yang terkait regulasi," beber Sambodo.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Jadi 26 Titik, Simak Ini Lokasinya dan Peraturanya

Pembahasan mengenai taksi online disebut Sambodo akan dilakukan dalam waktu dekat. Semisal pembeda taksi online hanya menggunakan stiker, dia menyebut pihak yang mengeluarkan stiker harus jelas.

"(Pembahasan) dalam waktu dekat bisa kami undang untuk rapat kok, cuma begini, taksi online ini sudah dibedakan dengan kendaraan lain. Kalau taksi online mau di beri stiker biar bisa dibedakan. Pertanyaannya stiker ini siapa yang mengeluarkan? Kalau bisa dijual bebas semua pasti pasang stiker," kata Sambodo.

Sekedar informasi, kebijakan gage di Jakarta yang tadinya tersebar di 13 titik kini bertambah 13 titik baru. Total, ada 26 titik gage di Jakarta.

Untuk 13 titik gage yang sudah lebih dulu berlaku, polisi langsung akan melakukan penindakan tilang. Sedangkan untuk 13 titik gage baru, polisi lebih dulu melakukan sosialiasi dan uji coba sebelum melakukan penindakan tilang.

Berikut daftar 26 kawasan titik gage di Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan S Parman.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan MT Haryono.
10. Jalan HR Rasuna Said.
11. Jalan DI Panjaitan.
12. Jalan Ahmad Yani.
13. Jalan Gunung Sahari.
14. Jalan Pintu Besar Selatan.
15. Jalan Gajah Mada.
16. Jalan Hayam Wuruk.
17. Jalan Majapahit.
18. Jalan Medan merdeka Barat.
19. Jalan Suryopranoto.
20. Jalan Balikpapan.
21. Jalan Kyai Caringin.
22. Jalan Pramuka.
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat.
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro.
25. Jalan Kramat Raya.
26. Jalan Stasiun Senen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X