Parah! Makanan Kedaluwarsa Dikemas Ulang dan Dijual di Bekasi, Pelakunya Digulung Polisi

- Jumat, 25 November 2022 | 14:51 WIB
Polisi tangkap sindikat pengemas ulang makanan kedaluwarsa (Dok Polres Metro Bekasi)
Polisi tangkap sindikat pengemas ulang makanan kedaluwarsa (Dok Polres Metro Bekasi)

Polsek Cikarang Barat menangkap sindikat pengemas ulang makanan kedaluwarsa berjumlah enam orang. Sindikat ini bekerja dengan cara mengemas ulang makanan kedaluwarsa sedemikian rupa kemudian diedarkan atau dijual kembali.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap kasus ini diawali dengan adanya operasi yang dilakukan oleh jajaranya pada 16 November 2022 lalu. Operasi ini merupakan buntut dari adanya informasi makanan kedaluwarsa yang dijual.

"Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penggerebekan di kontrakan," kata Kombes Gidion kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Kontrakan yang digerebek beralamat di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat digerebek, terdapat pelaku yang sedang menjalankan aksinya mengemas ulang makanan kedaluwarsa.

-
Polisi tangkap sindikat pengemas ulang makanan kedaluwarsa (Dok Polres Metro Bekasi)

 

Baca Juga: Buntut Rasis, Oknum Polisi Polsek Palmerah Ditahan dan Terancam Sanksi

"Di alamat tersebut didapati pelaku N (seorang perempuan) dan kawan-kawan sedang melakukan kegiatan tersebut," beber Gidion.

Barang-barang yang dikemas ulang untuk dijual antara lain beragam makanan, susu hingga kosmetik. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka antara lain berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).

Baca Juga: Viral Oknum Polsek Palmerah Rasis ke Warga, Berujung Diperiksa Propam

"DPO yaitu N dan E," kata Gidion.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider Pasal 143 junto Pasal 99 UU nomor 18 tahun 2019 tentang pangan. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X