Mendagri Tito Terbitkan SE agar Seluruh Kepala Daerah Bantu Bencana Gempa Cianjur

- Rabu, 30 November 2022 | 14:50 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Galih Pradipta)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Galih Pradipta)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/8479/SJ. SE tersebut diteken pada 28 November 2022 dan ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Adapun SE berisi imbauan agar seluruh kepala daerah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi.

Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri Tito dalam SE, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: 2.000 Pengungsi Gempa Cianjur Dilaporkan Terserang ISPA, Begini Cara Pencegahannya

Dalam SE itu, Tito membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. 

Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Baca Juga: Ngaku Banyak Pungli, Grassroots Mundur dari Relawan Bencana Alam Cianjur

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. 

Selain itu, Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” tulis Tito. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X