Sepeda Brompton Rp60 Juta bukan Barang Mewah

- Selasa, 10 Desember 2019 | 15:51 WIB
Kasubdit Humas Perpajakan Ani Natalia. (Instagram/@aninatalia74)
Kasubdit Humas Perpajakan Ani Natalia. (Instagram/@aninatalia74)

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sepeda premium merk Brompton, sebagaimana yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan karena diduga diselundupkan oleh Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, ternyata tidak termasuk ke dalam barang mewah yang wajib dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

"Sepeda Brompton tidak termasuk dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ujar Kasubdit Humas Perpajakan, Direktorat Jendral Pajak, Ani Natalia kepada Indozone, Selasa (10/12). 

Menurut Ani, PPnBM dikenakan kepada jenis barang tertentu yaitu untuk Jenis kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor. Adapun pengenaan PPnBM sendiri dilakukan hanya satu kali pada saat pembelian jenis barang mewah. 

Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor sendiri diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 86/PMK.010/2019. 

Berdasarkan PMK tersebut, barang mewah non kendaraan bermotor yang terkena PPnBM yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar  Rp30 miliar (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Namun demikian, lanjut Ani, kepemilikan sepeda premium merk Brompton tetap wajib masuk dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sepeda Brompton itu, kata Ani, dimasukkan dalam Perhitungan Pajak, Objek Pajak, Harta, Hutang dan Daftar Keluarga. 

"Jadi harta bergerak, harta tidak bergerak dimasukkan di SPT. Contoh Tabungan, Saham, Deposito, Perhiasan, Kendaraan Bermotor, Peralatan Elektronik, dan sebagainya. Sepeda juga dimasukkan dalam daftar harta," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X