Rombongan Moge Main Gas di Luar Batas, TNI: Kurang Sopan

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 20:21 WIB
Rombongan Moge Ucapkan Permintaan Maaf. (Foto: Facebook Fadhly Reza)
Rombongan Moge Ucapkan Permintaan Maaf. (Foto: Facebook Fadhly Reza)

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) membeberkan kronologi hingga akhirnya dua anggota TNI AD dikeroyok oleh rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi. Usut demi usut ternyata insiden ini dipicu saat salah satu pengguna moge terlihat arogan dijalan dan memainkan gas diluar batas normal.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko membeberkan detik-detik ketika anggotanya cekcok hingga berujung pengeroyokan oleh rombongan moge. Kronologi versi TNI ini bermula pada hari Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB kala kedua anggota TNI itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Bersamaan dengan waktunya dengan arah yang searah jalan menyusul rombongan HOG yang terlepas dari rombongan inti. Mereka agak terburu-buru mengejar ketinggalan dari rombongan inti," kata Letjen TNI Dodik Widjanarko saat dihubungi Indozone, Sabtu (31/10/2020)

Ketika rombongan moge itu hendak melewati dua anggota TNI, seolah-olah rombongan itu berjalan dengan tidak sopan. Hal itu lantaran pemoge itu memainkan gas motornya tidak dengan batas yang wajar dan membuat dua anggota TNI itu minggir dan menepi.

"Memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge bermain gas di luar batas wajar sehingga dua prajurit TNI AD menepi sampai dengan keluar jalan," beber Dodik.

Melihat prilaku rombongan moge itu, kedua anggota TNI AD itu lantas mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu moge itu. Ketika itu pula terjadi cekcok antara rombongan moge dengan anggota TNI tersebut.

"Terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan," kata Dodik.

Saat itu, Dodik menyebut anggota TNI itu tidak mengenakan pakaian dinas karena jabatannya sebagai anggota Intel. Atas insiden ini, korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/AGAM dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut," kata Dodik.

Seperti diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial menampilkan aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI yang dilakukan oleh kelompok moge. Insiden itu terjadi di kawasan Bukittinggi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya. Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X