Anies Ajukan Dhany Sukma Isi Posisi Wali Kota Jakarta Pusat, Siapakah Sosok Dhany Sukma?

- Kamis, 3 Desember 2020 | 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Pusat setelah posisi itu kosong ditinggalkan oleh Bayu Meghantara pada akhir November 2020.

Seperti dilansir ANTARA, pengajuan nama untuk Wali Kota Jakarta Pusat itu dibenarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai penerima surat permohonan dari Anies.

"Baru diajukan Selasa (1/2/2020), Namanya Dhany Sukma," kata Prasetio, Kamis (3/12/2020).

Diketahui, dalam salinan surat tentang pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu, sosok Dhany Sukma sebelumnya memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Dhany saat ini menginjak usia 46 tahun dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pangkat Pembina Utama Muda dengan Golongan IV/c.

BACA JUGA: Wali Kota Jakpus Dicopot Terkait Kerumunan, PDIP DKI Sebut Anies Cuci Tangan

Surat Pengajuan nama Wali Kota Jakarta Pusat itu pun diajukan Anies kepada DPRD DKI berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang berisi bahwa Wali Kota atau Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.

"Sehubungan dengan hal tersebut dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat yang dimaksud," ujar Anies dalam surat yang diajukan kepada Prasetio itu.

Surat itu pun ditembuskan kepada beberapa pejabat lainnya yaitu Penanggung Jawab Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, posisi Wali Kota Jakarta Pusat saat ini kosong akibat Bayu Meghantara dimutasi karena terbukti lalai mengizinkan penggunaan fasilitas publik yang menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Selama kekosongan berlangsung, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi ditunjuk oleh Anies Baswedan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat hingga waktu yang belum ditentukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X