Tega, Pasutri Ini Buang Bayi Baru Lahir ke Sungai di Lampung, Bayinya Tewas Pakai Gelang

- Senin, 27 Juli 2020 | 11:16 WIB
SES (24) dan AMT (37) membuang bayi mereka ke Sungai Tulangbawang. (Foto: Istimewa)
SES (24) dan AMT (37) membuang bayi mereka ke Sungai Tulangbawang. (Foto: Istimewa)

Ketika banyak pasangan yang sangat mendambakan seorang bayi untuk melengkapi kebahagiaan dalam rumah tangga mereka, pasangan suami-istri di Lampung ini justru melakukan yang sebaliknya. 

Dikaruniai bayi laki-laki, mereka, SB alias AMT (37) dan SES (24), malah membuangnya ke Sungai Tulangbawang, di wilayah Desa Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Bayi mereka ditemukan warga setempat pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB dalam balutan bedong dan selendang. Saat ditemukan, bayi malang itu sudah tidak bernyawa.

Takut menyentuh bayi, warga lantas melapor ke Polres Tulangbawang, yang dengan sigap menurunkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 ke lokasi penemuan.

Hanya berselang lima jam, SES dan AMT dibekuk di kontrakan mereka di Desa Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

-
SES (24) dan AMT (37) membuang bayi mereka ke Sungai Tulangbawang. (Foto: Istimewa)

Dari keterangan yang dia sampaikan di kantor polisi, SES mengaku baru pulang dari Malaysia belum lama ini. Di sana, perempuan berkulit putih berwajah manis itu bekerja sebagai TKI.

Sementara itu, suaminya, merupakan warga Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

Hubungan mereka kabarnya baru berjalan setahun terakhir. Diduga SES dinikahi oleh AMT secara diam-diam.

Pada jasad bayi mereka, terdapat gelang tanda kelahiran si bayi yang bertuliskan nama ibunya serta tanggal kelahirannya.

"Kami menemukan gelang yang diduga tanda lahir si bayi dari rumah sakit," ujar  Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra.

Gelang itulah yang memudahkan polisi menemukan identitas SES sebelum akhirnya menangkapnya dan AMT dalam hitungan jam sejak si bayi ditemukan.

SES dan AMT dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X