Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dari Demokrat Digelar, Kubu AHY Tak Gentar

- Rabu, 17 Maret 2021 | 11:47 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Jhoni Allen Marbun, memberi keterangan pers di kediaman kepala staf kepresidenan, Moeldoko, di Jakarta, Kamis (11/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Jhoni Allen Marbun, memberi keterangan pers di kediaman kepala staf kepresidenan, Moeldoko, di Jakarta, Kamis (11/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana gugatan pemecatan politisi Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat, pada Rabu (17/3/2021).

“Acara adalah pembacaan gugatan penggugat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip Antara.

Nurcahyono menjelaskan, sidang perdana itu, sebagaimana diumumkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, akan digelar di Ruang Soebekti 2, sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Batas Gaji Pemilik Rumah Dp Rp0 Dinaikkan Rp14 Juta, Anies Disebut Bohongi Warga Jakarta

Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jakarta Pusat mengumumkan majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Jhoni Allen terhadap DPP Partai Demokrat, di antaranya Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Terkait gugatan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui minggu lalu mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Jhoni Allen.

“Kami sama (tim kuasa hukumnya, red) Tim Pembela Demokrasi, apapun tuntutan dari GPK-PD,” terang Herzaky.

GPK-PD atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat merupakan istilah yang diperkenalkan oleh sejumlah pengurus Partai Demokrat merujuk pada para penyelenggara KLB di Sibolangit.

-
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (Dokumentasi Antara)

Herzaky menyatakan, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik telah mengatur seluruh perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai, bukan pengadilan.

Namun, kata dia, tiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X