Pengesahan RUU Cipta Kerja Disambut Baik oleh Pengusaha

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:02 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR bersama pemerintah disambut baik sekaligus mendapat apresiasi dari para pelaku usaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," kata Rosan seperti dilansir ANTARA, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, Rosan menuturkan pandemi COVID-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja.

Saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Diharapkan dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

"Kejadian pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," katanya.

Dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal, sampai pada 7 Februari 2020 saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani.

RUU Cipta Kerja yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X