Alpin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 1 April 2021 | 12:26 WIB
Terdakwa penusuk Syeh Ali Jabers (Antara) dan Syekh Ali Jaber semasa hidup. (Facebook)
Terdakwa penusuk Syeh Ali Jabers (Antara) dan Syekh Ali Jaber semasa hidup. (Facebook)

Alpin Adrian pelaku penusukan Alm. Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara, Kamis (1/4). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Alpin tidak didapati melakukan perencanaan pembunuhan kepada Syekh Ali Jaber.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa," kata Ketua Majelis Hakim.

Maka dari itu, terdakwa Alpin dibebaskan dalam dakwaan percobaan penghilangan nyawa orang yang diketahui memakai pisau dapur.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan bahwa tindakan dari Terdakwa Alpin ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Alm. Syekh Ali Jaber.

Terkait hal itu, Majelis Hakim melanjutkan Terdakwa Alpin dilimpahkan hukuman selama 4 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya terhadap Alm Syekh Ali Jaber.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, adalah dalam persidangan ia bersikap sopan dan korban sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Sebelumnya Alpin Andrian dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara, karena dinilai telah melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Sementara itu, atas putusan yang diterima Terdakwa Alpin tersebut, Penasihat Hukum memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

"Dipersilakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ujar Ketua Majelis Hakim.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X