Mantap! RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Akhirnya Disetujui

- Senin, 6 Juli 2020 | 12:38 WIB
erjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (dpr.go.id)
erjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (dpr.go.id)

Pemerintah akhirnya menyetujui Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters, antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss.

RUU MLA RI-Swiss ini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. 

Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni  mengatakan RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah melakukan kerjasama dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

“Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Sahroni mengatakan Indonesia sangat membutuhkan Swiss sebagai  financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni.

“Sangat strategis. Sebenarnya teknologinya dari Swiss sudah canggih, Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat, UU ini tentu akan memudahkan kita,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.

RUU MLA RI-Swiss ini terdiri atas 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. 

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Tak hanya itu, perjanjian MLA RI-Swiss juga bisa digunakan  untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Pemerintah bisa menindak warga negara atau perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perpjakan atau melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.

Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X