Pemerintah Larang Lagu 'Glory to Hong Kong' Dinyanyikan di Sekolah

- Rabu, 8 Juli 2020 | 18:37 WIB
Para demonstran di Hong Kong. (Photo/REUTERS/Tyrone Siu)
Para demonstran di Hong Kong. (Photo/REUTERS/Tyrone Siu)

Setelah parlemen Tiongkok memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, otoritas Hong Kong pada Rabu (8/7/2020), melarang pelajar untuk menyanyikan mars "Glory to Hong Kong".

Seperti yang diketahui, lagu tersebut merupakan lagu yang sering dinyanyikan oleh massa aksi pro-demokrasi. Larangna itu membuat banyak pihak kembali khawatir UU baru itu mengekang kebebasan di Hong Kong, kota terbebas di Tiongkok.

Hal itu lantaran beberapa hari sebelumnya, perpustakaan publik menghapus buku-buku yang ditulis oleh aktivis dan tokoh gerakan pro-demokrasi dari daftar katalognya.

Tak hanya melarang mars dinyanyikan, otoritas Hong Kong juga melarang warga menyerukan slogan "Bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi" ("liberate Hong Kong, revolution of our time").

Sementara itu, UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong mewajibkan seluruh perangkat di kota itu untuk 'mempromosikan pentingnya pendidikan tentang keamanan nasional di sekolah-sekolah dan universitas melalui organisasi sosial, media, dan dunia maya'.

Di samping itu, kepala bidang pendidikan Hong Kong, Kevin Yeung mengatakan bahwa pelajar tidak seharusnya terlibat dalam aksi boikot kelas dan tidak menyerukan slogan. Ia merasa bahwa hal itu membentuk rantai manusia.

"Lagu 'Glory to Hong Kong' yang menggambarkan aksi massa pada Juni tahun lalu memuat pesan politik yang kuat dan terkait erat dengan insiden politik dan sosial, kekerasan, serta aksi-aksi melanggar hukum yang berlangsung sampai berbulan-bulan," kata Yeung.

"Sekolah harus tidak membiarkan siswa memainkan, menyanyi, atau merekam lagu itu di sekolah," tegas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X