KAMI: Pengumuman Mabes Polri Soal Penangkapan Anggota Mengandung Framing

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:19 WIB
Gatot Nurmantyo (kiri) dan Din Syamsuddin saat menyambangi Mabes Polri, Kamis (15/10/2020). (Indozone/Wildansyah)
Gatot Nurmantyo (kiri) dan Din Syamsuddin saat menyambangi Mabes Polri, Kamis (15/10/2020). (Indozone/Wildansyah)

Sejumlah pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) datang ke Gedung Bareskrim Polri siang tadi dan membacakan sejumlah petisi terkait penangkapan serta penahanan sejumlah anggotanya. Terkait hal itu, KAMI menilai pengumuman dari Mabes Polri terkait hal itu dinilai memframing media.

Hal itu diungkapkan oleh Presidum KAMI, Rochmat Wahab. Dia menyampaikan hal itu saat membacakan petisi mereka yang ingin disampaikan ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan kami menilai mengandung nuansa pembentukan opini, framing," kata Wahab kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Wahab menilai pengumuman yang dilakukan oleh Mabes Polri bersifat prematur. Sebab, proses pemeriksaan itu belum selesai dilakukan oleh Polri.

"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," ungkap Wahab.

Lebih jauh dalam petisi itu, KAMI meminta Polri untuk membebaskan para anggotanya. Persangkaan Pasal terkait UU ITE dalam kasus ini dinilainya bertentangan dengan dengan semangat demokrasi.

"Kalaupun UU ITE mau diterapkan maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI dan pihak lain yang dianggap melawan pemerintah saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA," kata Wahab.

Seperti diketahui, Polri menangkap delapan orang yang diantaranya tergabung dalam KAMI. Empat diantaranya diamankan di Medan antara lain, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di Jakarta antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur dan Kingkin. Mereka semua juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tudingan mereka yakni menyebarkan pesan berisi penghasutan yang berujung pada kericuhan di aksi demo Omnibus Law. Pesan penghasutan itu disebut Polri disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp di grup-grup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X