Terungkap! Alasan Polri Tetapkan Pejabat Kejagung sebagai Tersangka Kebakaran

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 09:31 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Salah satu tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni berinisial NH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Bareskrim Polri mengungkap alasan pihaknya menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus kelalaian ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut NH terbukti lalai. Seharusnya NH mengecek kandungan pembersih lantai yang digunakan Kejagung selama ini.

"Dia seharusnya tahu (pembersih lantai memiliki kandungan berbahaya). Dia bisa mengetahui kalau ini nggak boleh tapi dia gunakan," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).

Ferdy mengatakan cairan pembersih lantai itu menjadi masalah setelah terjadinya kebakaran. Usut demi usut ternyata salah satu faktor kebakaran hebat itu bersumber dari cairan pembersih ilegal itu.

"Bermasalah setelah terjadi kebakaran," beber Ferdy.

Lebih jauh Ferdy mengungkap jika cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner itu ada disetiap lantai di gedung Kejagung itu. Sebab, setiap hari cleaning service menggunakan cairan pembersih itu untuk membersihkan lantai di gedung tersebut.

"Top Cleaner itu disimpan di botol aqua dan disetiap lantainya ada," kata Ferdy.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena lalai hingga mengakibatkan gedung Kejagung terbakar. Dari delapan tersangka itu, satu diantaranya merupakan pejabat Kejagung.

Pejabat Kejagung itu menjadi tersangka karena lalai memilih bahan pembersih lantai. Pembersih lantai bermerek Top Cleaner itu ternyata tidak memiliki izin edar dan ada kandungan solar di dalamnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X