Penculikan Wanita yang Ditemukan di Jalan Tol Ternyata Bermotif Tagih Utang Rp7 Miliar

- Rabu, 30 Desember 2020 | 18:26 WIB
Konferensi pers kasus penculikan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus penculikan di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka karena melakukan penculikan terhadap seorang wanita. Motif mereka melakukan aksi penculikan karena ingin menagih hutang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan rekan korban ke polisi pada September 2020 yang lalu. Dia melaporkan jika rekannya sudah diculik oleh sekelompok orang saat baru saja pulang kerja.

"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itu lah kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020)

Kombes Yusri menyebut saat aksi penculikan berlangsung, para pelaku sempat menganiaya rekan korban karena mereka berusaha menyelamatkan korban. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di rest area tol mengarah ke Bogor.

Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Polri Minta Netizen Bijak, Brigjen Krishna Murti: Tetap Kawal MYD

"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area km 34 Jagorawi arah Bogor setelah kita deteksi, diselidiki, memprofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," beber Yusri.

Keenam tersangka itu antara lain seorang pria berinisial IS, EM, MTS, SPL, MM dan seorang wanita berinisial IF. Diselidiki lebih dalam ternyata aksi penculikan ini didalangi oleh AR yang menyuruh anaknya MM menculik korban dan membawanya ke Bogor untuk bertemu dengan AR.

"Modusnya bahwa korban ini dituduh memiliki hutang sekitar Rp7 miliar lebih yang setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar dan sisa Rp2 M. Tapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp 5 M, jadi tetap dia tagih Rp 7 M," kata Yusri.

Yusri menyebut para tersangka menculik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti pembayaran hutang yang ada di hp korban. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan AR.

"AR ini orang tua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X