Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Bocah 16 Tahun, Dibolehkan Main HP Sejak Usia 8 Tahun

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 09:51 WIB
Tangkapan layar video YouTube lagu Indonesia Raya yang dipelesetkan. (Istimewa)
Tangkapan layar video YouTube lagu Indonesia Raya yang dipelesetkan. (Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku yang membuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (1/1/2021). Diketahui, pelaku berinisial MDF adalah anak di bawah umur.

"Insialnya MDF ini 16 tahun," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi persnya, Sabtu (2/12/2020).

Argo menjelaskan kalau MDF merupakan teman dari pelaku berinisial NJ yang telah ditangkap di Sabah oleh kepolisian Malaysia PDRM (Polisi Diraja Malaysia). Keduanya pun diketahui masih di bawah umur.

Kedua pelaku tersebut sama-sama membuat video parodi lagu Indonesia Raya dengan menggunakan tag lokasi, serta pula nomor telepon Malaysia untuk mengelabui.

Baca Juga: Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama, Hidung Mancungnya Curi Perhatian

Dari keterangan orang tua, rupanya MDF sudah diperbolehkan untuk menggunakan telepon genggam sejak usia 8 tahun, sehingga mudah membuat identitas palsu.

"Dia belajar bagaimana agar dia itu tidak terdeteksi. Tapi terdeteksi juga dan kita lakukan penangkapam di sana," terangnya.

Melalui penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sim card, perangkat PC, dan ada akta kelahiran untuk mengetahui daripada anak ini atas nama MDF ini dan kartu keluarga untuk menunjukkan MDF adalah anak daripada orang tuanya. 

Artikel Menarik Lainnya: 

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X