Ngaku Anggota Polisi, Pria Ini Nekat Lakukan Penipuan di Dalam Polda Metro Jaya

- Kamis, 18 Februari 2021 | 18:39 WIB
Konferensi pers kasus penipuan di dalam Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus penipuan di dalam Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Seorang pria berinisial RMP alias Rizky (29) nekat mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan melakukan COD pembelian HP di dalam Polda Metro Jaya. Polisi pun akhirnya berhasil menciduk pria tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk dari korban. Korban mengaku menjual HP Iphone 11 secara COD di dalam Polda Metro Jaya namun ditipu oleh pelaku.

Baca juga: Punya Wajah Buluk, Cewek Ini Diputusi Kekasihnya, Akhirnya Sukses Glow Up: Mantan Nyesel

"Tanggal 5 Februari pelaku memesan satu HP di mana korban sendiri niat jual, jenis HP-nya Iphone 11 dan dia COD atau janjiannya di dalam Polda Metro Jaya," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Keesokan harinya, korban datang ke Polda Metro Jaya tepatnya di dekat gedung Direktorat Reserse Narkoba untuk bertemu dengan pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, pelaku mengecek HP yang dijual oleh korban.

"Saat itu si tersangka ambil alasan untuk kebelakang sebentar tapi dia tinggalkan ransel ditempat itu untuk meyakinkan korban kalau dia nggak akan kemana-mana," beber Yusri.

Korban tidak merasa curiga kala itu, terlebih lagi pelaku menyebut jika dirinya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Singkat cerita setelah ditunggu selama 30 menit, pelaku tak kunjung kembali.

Baca juga: Bakar Foto Mantan, Cewek 4 Tahun Pacaran Gagal Nikah, Akhirnya Dilamar Pria Baru Dikenal

"30 menit pelaku tidak kembali dan korban merasa curiga karena HP korban dibawa pelaku. Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan diselidiki kemudian berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Kepada polisi tersangka mengaku baru melakukan aksi penipuan satu kali. Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hingga saat ini polisi masih berusaha mengembangkan kasus tersebut.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X