Gibran Diduga Terseret Kasus Bansos, Andi Arief: Jokowi Mestinya Tahu yang Harus Dilakukan

- Senin, 21 Desember 2020 | 12:57 WIB
Kiri: Andi Arief (ist); Kanan: Jokowi berjalan bersama Gibran dan cucu (Antara/Hanni Sofia)
Kiri: Andi Arief (ist); Kanan: Jokowi berjalan bersama Gibran dan cucu (Antara/Hanni Sofia)

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief ikut berkomentar soal kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19, yang belakangan diduga ikut menyeret nama anak Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Melalui Twitter, Andi Arief mempertanyakan siapa sosok Gibran yang dimaksud dalam kabar yang beredar. Ia heran lantaran muncul istilah "Gibran anak Pak Lurah".

Nama "Gibran anak Pak Lurah" disangkutpautkan dengan paket bantuan sosial (bansos) serta nama mantan Mensos Juliari Batubara yang terjerat kasus suap dana bansos senilai Rp17 miliar.

"Benarkah Gibran anak Pak Lurah ? Selain anak Pak Lurah minta jatah pengadaan goodie bag, Juliari Batubara menyewa jet pribadi menyambangi kantong² PDIP termasuk bertemu dengan staff Puan  menyerahkan tas berisi miliaran. Upeti Bansos untuk Tim Banteng," cuit Andi.

-
Cuitan Andi Arief mempertanyakan 'Gibran Anak Pak Lurah'.

Andi pun menyebut, jika Gibran ada dalam skema bancakan pengadaan bansos, Jokowi harus turun tangan.

"Kalau benar Gibran ada dalam skema bancakan peggadaan bansos, Pak Jokoei semestinya tahu apa yang sekarang harus dia lakukan," kata Andi.

-
Cuitan Andi Arief mempertanyakan 'Gibran Anak Pak Lurah'.

Kasus Suap Dana Bansos COVID-19

Tak tanggung-tanggung, di saat masyarakat sedang kesusahan akibat Pandemi COVID-19, Juliari justru diduga menerima suap dana bansos senilai Rp17 miliar.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (5/12) malam, dikutip dari Antara.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga Juliari menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X