Berencana Buka Penerimaan Guru Jalur PPPK, Kemendikbud: Ini Kesempatan Semua Guru

- Selasa, 24 November 2020 | 17:38 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat menjelaskan rencana perekrutan guru jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dihadiri oleh Penjabat Sekda Gowa Kamsina di Gowa, Senin (24/11/2020). (Photo/ANTARA/HO)
Mendikbud Nadiem Makarim saat menjelaskan rencana perekrutan guru jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dihadiri oleh Penjabat Sekda Gowa Kamsina di Gowa, Senin (24/11/2020). (Photo/ANTARA/HO)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikabarkan tengah merencanakan untuk membuka penerimaan guru sekolah yang berstatus honorer untuk menjadi guru serta status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa bagi para guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Nadiem melalui video konferensi di Gowa, Senin (23/11/2020) yang juga disaksikan Pejabat Sekda Gowa Kamsina dan Kepala BKPSM Gowa Muh Basir.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Terbaru Silahturahim ke Berbagai Tempat, Perkenalkan Diri

"Kita berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021," ujar Nadiem seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kesempatan ini dikarenakan kebutuhan akan guru di seluruh Indonesia sangat besar. Maka dari itu, seleksi ini juga dibuka untuk memberi kesempatan kepada untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka.

"Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan di lapangan. Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar satu juta guru ini di luar PNS yang saat ini mengajar," tambahnya.

"Peserta seleksi bisa mengikuti hingga dua kali. Jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya," sambung Nadiem.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X