Dinilai terbukti bersalah melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir (RK) dihukum 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Utara menilai terdakwa RK yang merupakan seorang polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Kamis (16/7/2020).
Meski RK telah menerima keputusan tersebut. Namun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Di samping itu, terdakwa lain yakni Ronny Bugis (RB) juga dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini. Tetapi, RB yang juga polisi itu disidang secara terpisah.
RK merupakan seorang yang menyiram air keras kepada Novel, sementara RB merupakan orang yang mengendarai motor membonceng RK. Sementara itu, putusan RK tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.
Putusan itu pun menimbulkan polemik karena jaksa dinilai seolah tak yakin akan pembuktian dakwaannya sendiri. Sorotan lain ialah soal jaksa yang tak menerapkan dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.