Mahfud MD Sebut Laskar FPI Bawa Senjata, Komnas HAM: Bukan Pelanggaran HAM Berat

- Jumat, 15 Januari 2021 | 10:31 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud saat konpers secara daring, Kamis (14/11/2021).

Komnas HAM melaporkan baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," katanya.

Mahfud juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat. Tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini adalah pelanggaran HAM karena ada nyawa yang melayang begitu saja.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," ucap Taufan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X