Gelar Konser Dangdut Di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

- Selasa, 12 Januari 2021 | 20:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa persobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri kota Tegal, Selasa (12/1/2021). (photo/ANTARA/HO/Dok. Oky Lukmasyah)
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa persobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri kota Tegal, Selasa (12/1/2021). (photo/ANTARA/HO/Dok. Oky Lukmasyah)

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa.

Keputusan tersebut terkait dengan kasus hajatan dan mengelar konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 pada september 2020 lalu, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (12/1).

Toetik pun menyatakan, Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Toetik.

Sementara terdakwa Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diberikan waktu 7 hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X