Eks Dirut PT Bosowa Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

- Kamis, 11 Maret 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay/EmAji).
Ilustrasi uang. (Pixabay/EmAji).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka. Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. Brigjen Helmy menyebut tersangka SA diduga mengabaikan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Brigjen Helmy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Kecelakaan Maut Bus Sri Padma di Sumedang, Tewaskan 27 Penumpang

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarantmya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Brigjen Helmy mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri mentepkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,"  kata Helmy.

Selain itu, dari fakta penyelidikan polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X