Kota Padang Berlakukan Denda Rp250 Ribu Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 19:37 WIB
Ilustrasi masyarakat memakai masker. (Photo/Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi masyarakat memakai masker. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020, warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah ketika PSBB akan diberikan sanksi.

Warga yang melanggar aturan tersebut akan diwajibkan membayar sebesar Rp250 ribu. Permberian sanksi itu tertera di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah saksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Denda yang diberikan paling sedikit Rp100 ribu dan yang paling besar Rp250 ribu.

"Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 11 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari kita sosialisasikan kepada masyarakat," jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova, Sabtu (16/5/2020).

Sedangkan pemantauan dan evaluasi terhadap aturan tersebut akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.

Sebelum peraturan tersebut dikeluarkan, sebelumnya bagi warga yang tak memakai masker akan diberikan denda untuk memberikan dua buah masker.

Masker tersebut akan dipakai kepada oleh pelanggar dan satu lagi diberikan kepada masyarakat yang belum memakai masker.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X