Motif Pembully Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel: Hanya Iseng

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:40 WIB
8 pelaku pembully bocah penjual jalangkote. (Dok. Polres Pangkep)
8 pelaku pembully bocah penjual jalangkote. (Dok. Polres Pangkep)

Kepada polisi, 8 pelaku perundungan terhadap bocah penjual Jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan mengaku melakukan perbuatannya karena iseng dan bercanda.

Tersangka mengatakan, korban, RL (12) penjual keliling jalangkote pernah menyebut mereka adalah jagoan di daerah tersebut.

"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas," ujar Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/5/2020).

Walaupun mengaku hanya bercanda, namun kasus tersebut akan tetap diproses secara hukum. Sebab, salah seorang pelaku, Firdaus (26) telah membuat RL terluka akibat didorong hingga tersungkur.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak," lanjut Ibrahim Aji.

Firdaus dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu, temannya yang lain akan dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman serupa seperti Firdaus yaitu 3 tahun 6 bulan bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X